Setiap orang menginginkan untuk senantiasa beraktivitas dengan selamat atau terhindar dari bahaya. Namun terkadang perilaku mengambil jalan pintas, sikap terburu-buru, tidak patuh terhadap aturan membuat kita mengundang kecelakaan ketika kita melakukan aktivitas atau pekerjaan. Perlu diingat bahwa “usaha atau upaya setiap orang untuk menjaga dan mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja” adalah konsep dasar dari Keselamatan Kerja.
BAHAYA DAN RISIKO
Bahaya dan risiko harus diperbaiki atau dikendalikan agar suatu potensi bahaya tidak berubah menjadi kejadian kecelakaan. Oleh karena itu kita harus paham apa itu bahaya?? Bahaya adalah suatu material, kondisi, proses atau sumber yang berpotensi menyebabkan pengaruh buruk pada kesehatan dan keselamatan orang saat beraktivitas/bekerja atau kerusakan peralatan dan lingkungan. Berikut ini contoh bahaya: debu, uap kimia, kebisingan, getaran peralatan, mengangkat berlebihan beban, bahan kimia berbahaya, lantai licin, lantai tidak rata, pengangkatan manual, selang gas bocor, perlengkapan yang tidak tertutup, terburu-buru, tidak mengikuti prosedur, tegangan listrik tinggi, kantuk saat berkendara, bekerja pada tempat tinggi lebih dari 1,8 m, bahaya biologis: bakteri, virus, jamur
Sedangkan resiko adalah kemungkinan suatu bahaya akan menimbulkan kerusakan dengan dampak keparahan yang ditimbulkannya. Ingat kita mencegah risiko agar tidak berkembang menjadi kecelakaan.
KECELAKAAN
Kecelakaan adalah suatu kejadian tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak diduga, tidak dikehendaki, dan mengganggu proses bahkan menimbulkan kerugian berupa cidera pada manusia, kerusakan pada peralatan atau fasilitas, dan kerusakan lingkungan.
Kecelakaan dapat dicegah bila kita melakukan beberapa usaha pengendalian berikut:
1. Eliminasi: menghilangkan sumber bahaya
2. Substitusi: menggantikan sumber bahaya yang tidak memiliki potensi bahaya
3. Minimisasi: mengurangi sumber bahaya
4. Disain teknis: mendisain ulang alat yang digunakan
5. Administratif: promosi K3, peraturan/regulasi
6. Alat Pelindung Diri (APD)
(red: fhutasoit)
Pingback: Health & Safety Leadership Supervisory (SLS) | SHE FOCUS
Pingback: ACTION PLAN FOR HSE RENCANA TINDAKAN PADA K3L | SHE FOCUS
Pingback: PERMIT TO WORK (PTW) ATAU LEGALITAS UNTUK BEKERJA (LUB) | SHE FOCUS
Pingback: INTRODUCTION HAND TOOLS SAFETY | SHE FOCUS
Pingback: WORKING AT HEIGHTS INTRODUCTION | SHE FOCUS